RESUME WEBINAR JANUARI 2021
Tema |
: Profesi ATLM dalam
pelayanan Transfusi Darah, Legalitas, Kompetensi dan Tantangan |
Tanggal
|
: 23
Januari 2021 |
Nara
sumber |
: dr. Muh Aditya, M. Biomed dr.
Srihartaty, M.Biomed Lindawati,
Amd.AK., S.KM |
Penyelenggara |
: DPC
PATELKI Palembang |
Assalamualaium warahmatullah wabarokatuh
Hi reader..
Bagaimana kabarnya?
Sehat wal afiat selalu dalam lindungan allah swt
Salam sejahtera bagi readers..
Selamat membaca dan semoga bermanfaat
readers
Transfusi
darah adalah suatu tindakan pemindahan darah dari seorang donor ke resipien
yang membutuhkan. Dokter kandungan pertama kali yang melakukan transfusi pada
manusia untuk pengobatan perdarahan pasca melahirkan adalah James Blundell.
Peraturan
Pemerintah (PP) no.7 tahun 2011 mengatur tentang pelayanan darah. Pelayanan
transfuse darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan,
pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah,
dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit
dan pemulihan kesehatan.
Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
ü donor
darah,
ü penyediaandarah,
dan
ü pendistribusiandarah.
Bank Darah Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat BDRS, adalah suatu unit pelayanan di Rumah Sakit yang bertanggungjawab atas tersedianya darah untuk
ü transfusi yang aman,
ü berkualitas, dan
ü dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
BDRS adalah Bank Darah Runah Sakit yang pada
sistem pelayanan transfusi darah melakukan
ü Rekrutmen donor
ü Pengambilan darah
ü Pengujian darah
ü Pengolahan darah
ü Penyimpanan darah
ü Distribusi darah
ü Sistem hemovigillance
ü Pelatihan petugas
ü Meningkatkan mutu
Sedangkan UTD (PMI / RS)
adalah Unit Transfusi Darah yang terdapat di Instansi PMI atau RS, sistem
pelayanannya meliputi
ü Penyimpanan darah
ü Uji Pra Transfusi
ü Transportasi ( dari Darah ke Bangsal
perawatan)
ü Sistem hemovigillance
Peraturan Mentri Kesehatan
(PMK) no. 83 tahun 2014 mengatur tentang UTD, BDRS, dan jejaring pelayanan
transfusi darah.
Berdasarkan PerMenKes no 83
tahun 2014, Pelayanan Transfusi Darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang
memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan bukan
untuk tujuan komersial. Pelayanan transfusi darah meliputi pengarahan serta
pelestarian pendonor darah, penyediaan
darah dan pendistribusian darah.
ATLM yang berada di pelayanan
transfusi darah idealnya telah mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk
mencegah timbulnya berbagai resiko. Pelatihan merupakan kegiatan yang
menjadikan individunya kompeten dalam pelayanan. Dengan kompetennya individu
dalam pelayanan maka dia menjalankan
tugas profesi secara legal. Pelatihan yang diselenggarakan sebaiknya
memperhatikan prinsip Andragogy yaitu
ü Selama pelatihan peserta berhak untuk
didengarkan dan dihargai pengalamannya
ü Dipertimbangkan setiap ide dan pendapat
(dlam konteks pelatihan)
ü Tidak dipermalukan, dilecehkan dan
diabaikan
Setelah mengikuti pelatihan,
ATLM memiliki peran sebagai yang melaksanakan pelayanan darah di UTD setempat
dengan peraturan yang berlaku. Funsi peran tersebut adalah
ü Melakukan uji saring Infeksi Menular Lewat
Transfusi Darah (IMLTD)
ü Melakukan uji pra transfusi
ü Melakukan pengolahan komponen darah
pendonor
ü Melakukan penyimpanan dan distribusi darah
ü Melakukan pelaporan kegiatan pelayanan
darah di UTD
Menjadi perhatian dalam
melakukan transfusi darah adalah IMLTD (Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah)
yaitu patogen yang dapat menyebabkan kondisi fatal, mengancam nyawa, atau
sangat menurunkan kondisi yang potensial untuk ditransmisikan melalui darah
diantaranya penyakit Hepatitis B, Hepatitis C dan penyakit HIV.
Saat melakukan transfusi
diperlukan pemeriksaan kompabilitas pra transfusi dengan tujuan untuk
memastikan ada tidaknya aloantibodi pada darah resipien yang akan bereaksi
dengan darah donor saat ditransfusikan atau sebaliknya.
Transfusi darah disimpan dalam
kantong darah, kantong darah yang baik memiliki kriteria sebagai berikut
ü Memenuhi syarat ijin dan persetujuan dari
pemerintah
ü Steril, tertutup, tidak ada perubahan wana
antikoagulan, kemasan tidak cacat/ rusak
ü Terdapat label pabrik meliputi nama bahan plastik
kantong darah dan nama pabrik, terdapat nama komposisi dan antikoagulan, nomor
batch
ü Kemasan memiliki label tanggal kadaluarsa
dan suhu penyimpanan
Ada dua alur distribusi darah
yaitu sistem tertutup dan metode rantai dingin. Kedua alur tersebut merupakan
sistem pelayanan darah yang berkualitas. Pelayanan dilakukan seluruhnya oleh
petugas kesehatan dan UTD dengan memperhatikan suhu penyimpanan darah saat
didistribusikan.
Pengawasan perlu dilakukan
dalam pelayanan transfusi darah dengan tujuan sebagai Internal Quality Control.
Secara khusus, Indikator untuk pengawasan mutu hasil pemeriksaan IMLTD (Infeksi
Menular Lewat Transfusi Darah) yang berkelanjutan sehingga mutu disetiap UTD
diseluruh Indonesia berjalan sesuai standart. Secara Umum, guna melihat alur
pemeriksaan IMLTD (Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah) yang sudah sesuai
standart operasional prosedur (SOP) melalui monitoring hasil Pengawasan Mutu
Internal.
Ada ilmu yang diaplikasikan
dalam bidang pelayanan transfusi darah yaitu Imunohematologi dimana ilmu ini
mempelajari tentang reaksi antigen (Ag) dan antibodi (Ab) pada sel darah
khususnya sel darah merah. Konsep ilmu ini digunakan dalam pemeriksaan sebelum
melakukan transfusi dan mendeteksi adanya reaksi transfusi yang ditandai adanya
antibodi (Ab) terhadap sel darah.
Saya rasa cukup sekian rangkuman dari webinar
kali ini readers.
Maaf atas segala kekurangan. Semoga bermanfaat
readers.
Baca juga halaman – halaman saya yang lainnya
readers J J
Terima kasih atas kunjungannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar