Alhamdulillah in sya Allah hari ini adalah hari terakhir melaksanakan puasa di bulan suci nan berkah tahun ini
Bismillah semoga tahun depan Allah beri kesempatan untuk melaksanakan puasa dan ibadah lainnya di bulan suci tersebut dalam keadaan lebih baik, dengan suasana lebih tentram. Aamiin aamiin aamiin Ya Rabbal ‘Alamin..
“Allahu akbar allahu akbar allahu akbar, la ilaha illallah wallahu akbar alllahu akbar walillahil hamd”
Hukum sholat iedul fitri adalah sunnah muakkad/ sunnah yang dianjurkan, Mengingat hanya 1 tahun sekali kita merayakan sebagai kemenangan telah menahan segala nafsu selama 1 bulan penuh. Tak disangka pula tahun ini harus memulai sejarah yang tidak pernah terduga sebelumnya menjalankan ibadah hanya dirumah karna waspada akan pandemi covid-19. Inilah rahasia alam, Allah sekarang menghendak lain di tahun ini, dengan tetap positif thinking agar kita merayakan dengan suka cita penuh kesederhanaan.
Syarat hendak melaksanakan sholat ied walaupun di rumah adalah
1. telah membayar zakat fitrah. Zakat merupakan rukun islam ke 4 dan merupakan perkara wajib yang harus dilakukan oleh semua umat muslim dengan tujuan untuk membersihkan harta benda dari yang bukan hak kita juga sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah swt berikan.
2. Mengumandangkan takbir di masjid-masjid, musala dan rumah-rumah pada malam hari raya, sejak terbenamnya matahari sampai pelaksanaan sholat ied dilakukan. Anjuran ini ditulis dalam Kitab Raudlatut Thalibin dari Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir,
"Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd." (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).
3. Mandi besar. Sholat ied tahun ini mungkin dilaksanakan berjamaah di rumah, tapi tetap dianjurkan untuk mandi terlebih dahulu sebagaimana dalam suatu hadist "Dari Fakih bin Sa'ad, Bahwa sanya Nabi Saw, mandi pada hari Jum'at, hari Arafah, hari raya Fitri dan pada hari raya Haji." ( H.R Abdullah bin Ahmad )
Mandi besar pada hari hari tertentu tersebut brbeda dengan mandi biasa. Pada mandi besar disarankan berniat, membasuh tangan sebanyak 3x, membersihkan kemaluan terlebih dahulu, kemudian mencuci tangan hingga bersih, berwudlu, awali dengan membasahi rambut hingga basah seluruh kulit kepala sebanyak 3x, kemudian siram seluruh tubuh dari sebelah kanan dan lakukan rangkaian mandi selanjutnya.
4. Memakai pakaian terbaik. Sebagai mana sebuah riwayat "Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami pada dua hari raya untuk memakai pakaian terbaik yang kami punya, dan memakai wangi-wangian yang terbaik yang kami punya, dan berkurban dengan hewan yang paling mahal yang kami punya." (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak)
Perlu diperhatikan untuk seorang wanita tetap untuk tidak melakukan hal yang berlebihan, tetap laksanakan idul fitri dengan tidak berlebihan dalam berhias/ berdandan.
5. Dianjurkan makan terlebih dahulu. Walau sholat ied tahun ini dilaksanakan dirumah tetap dianjurkan untuk makan terlebih dahulu sebagai tanda bahwa hari ini dibebaskan dari puasa seperti yang dilakukan di hari sebelumnya. Berbeda dengan sholat iedul adha, tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu karna tidak didahului puasa dengan jangka waktu yang lama.
Seperti dalam sebuah hadist Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar pada hari Idul Fithri (ke tempat sholat, pen.) sampai beliau makan beberapa kurma terlebih dahulu. Beliau memakannya dengan jumlah yang ganjil.” (HR. Bukhari, no. 953)
Tata cara sholat iedul fitri walau di rumah saja, bisa kita kejakan sesuai rukun yang telah ditetapkan.
1) Sholat dilakukan seperti waktu sholat dluha yaitu ketika matahari telah terbit dengan teriknya.
2) Sholat dilakukan sebanyak 2 rokaat, tanpa adzan dan iqomah. Tanpa diiringi sholat sunnah apapun baik sebelum atau sesudahnya.
3) Sholat iedul fitri dilakukan dengan berjamaah, diawali panggilan sholat “Assholaatu Jaami’ah”.
4) Rokaat pertama takbir pertama sebanyak 7x, pada takbir pertama setelah membaca iftitah setiap takbirnya dilanjutkan membaca “Subhanallah Wal Hamdulillah Wa Laa Ilaaha illAllah wAllahu Akbar”. Rokaat ke 2 takbir dilakukan sebanyak 5x dan setiap takbirnya membaca kalimat seperti di rokaat petama.
5) Dianjurkan imam membaca ayat alqur’an surah Al-A’laa/ surah Qaf di rokaat pertama dan surah Al-Ghasiyah/ surah al qomar di rokaat ke dua.
6) Khutbah. Hukum khutbah Idul fitri adalah sunnah sebagaimana hukum pelaksanaan sholatnya. Khutbah disampaikan setelah pelaksanaan 2 rokaat sholat idul fitri. Khutbah dilakukan sebagaimana dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim menjelaskan bahwa Nabi Muhammad, Abu Bakar, dan Umar juga menunaikan dua shalat id sebelum khutbah. Ibnu Umar berkata: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar menunaikan shalat Idul Fithri dan Idul Adha sebelum khutbah” (Riwayat Bukhari 963, Muslim 888, At-Tirmidzi 531, An-Nasa’i 3/183, Ibnu Majah 1276 dan Ahmad 2/12 dan 38).
Tentang khutbah ‘idul fitri yang masih bayak menjadi bahan pertimbangan saat pelaksanaannya hanya di rumah saja. Dilaksanakannya khutbah untuk menjalani sunnah yang Rosulullah telah contohkan. Di hari kemenangan umat islam ini bukan hanya perayaan yang jadi momentum suka cita, melainkan sebuah wasiat nasihat yang perlu diterima untuk mejalankan 11 bulan kedepan hingga menemui bulan romadlon kembali. Rosululllah pun mengangkat tema takwa dalam setiap khutbah idul fitri dan ditutup dengan doa pada khutbah keduanya.
Pada hari kemenangan ini pun semua umat muslim
termasuk wanita haidl, kanak kanak/ remaja dan wanita yang dalam masa
pingitanpun dianjurkan ikut merayakan berkumpul di lapangan tempat perayaan
idul fitri dengan tujuan mencermati nasihat dari khutbah yang disampaikan
khotib. Sebagaimana satu riwayat hadis dari Ummu Athiyah radhiyallahu
‘anha, beliau menceritakan, “Kami diperintahkan untuk keluar
(ketika hari raya), maka kamipun mengajak keluar para wanita haid, para gadis,
dan wanita pingitan. Adapun para wanita haid, mereka menyaksikan kegiatan kaum muslimin
dan khutbah mereka, dan menjauhi tempat shalat.” (HR. Bukhari 981, Muslim
890